
INGAT INGAT LAH SELALU
INGAT ADALAH KEKUATAN PIKIRAN KITA UNTUK MENGINGAT YANG HARUS DI INGAT
A. Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari Yunani (autos = sendiri) dan (nomos = undang-undang ) yang berarti perundangan sendiri (zelf Wetgeving). Jadi ada 2 (dua) ciri hakekat dari otonomi, yaitu Self Suffiency dan actual independence. Otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat. Otonomi lebih menitikberatkan kepada aspirasi masyarakat setempat daripada kondisi (Syaukani, 2000 : 147)
Menurut UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingn masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang berarti penyelenggaraan pemerintah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Hal yang mendasar dari UU RI No. 32 Tahun 2004 adalah komitmen untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Karena daerah diberi kewenangan dalam perencanan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi seluruh fungsi-fungsi pemerintah yang telah didesentralisasi dalam rangka percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pertimbangan yang mendasari perlunya diselenggarakan otonomi daerah adalah perkembangan kondisi internal dan eksternal. Arti dari internal adalah kondisi Dalam Negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Sedangkan arti eksternal adalah kondisi luar negeri yang menunjukkan semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing setiap negara, dalam hal ini termasuk pemerintah daerah. Daya saing pemerintah daerah dapat dicapai melalui peningkatan kemandirian daerah.
Salah satu syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut adalah terdefinisi dan tersedianya sumber-sumber keuangan untuk membiayai pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan. Sehingga diberlakukan pula UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berkaiatan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaat sumber daya yang berkeadilan.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan transportasi dan akutanbilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti pedoman entitas pelaporan yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada saat periode pelaporan untuk kepentingan pengelolaan keuangan, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi (inter generational eguaity).
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam menilai keberhasilan suatu daerah dan untuk menentukan keberhasilan suatu daerah dan untuk menentukan kebijakan keuangan daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebagai instrument yang menggambarkan keadaan keuangan daerah, dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah, kabupaten/kota. Sehingga Pemda/Pemkot/Pemkab dituntut harus mampu mengelola keuangan yang tertuang dalam APBD untuk membiayai pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan.
B. Keuangan Negara
Berbicara mengenai keuangan daerah kita tidak dapat melepaskan diri dengan pengertian Keuangan Negara. Sesuai dengan asas Negara kesatuan, daerah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik
Menurut Mahsun dkk (2006 : 47) Mengemukakan regulasi keuangan sektor publik di Indonesia didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian menjadi acuan ketetapan/peraturan lain yang mengatur tentang Keuangan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Ketetapan/Peraturan tentang keuangan daerah antara laian termuat dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang setandar akutansi pemerintahan, peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ulum (2005 : 71) Sebagian pakar mengartikan keuangan Negara secara sempit yaitu terbatas pada pembahasan APBN. Sebagian lain memberikan definisi dalam arti luas. Keuangan Negara dalam arti luas adalah semua hak dan kewajiban Negara, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut, yang dapat dinilai dengan uang.
Keuangan Negara menurut Halim (2002:10) dikelompokan menjadi dua yaitu keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah dan keuangan Negara yang dipisahkan kepengurusannya. Ruang lingkup keuangan negara adalah semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab negara. Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah komponen keuangan negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya. Dalam hal ini adalah anggaran inventaris kekayaan milik negara. Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat ini meliputi seluruh pemerintah pusat dan instansi-instansi di bawahnya, yaitu : Lembaga Non-Departemen dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Keuangan Negara dipisahkan pengurusannya adalah komponen keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan oleh cara pengelolaannya berdasarkan hukum perdata. Secara kelembagaan yiatu BUMN berupa Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Perusahaan Perorangan, Bank-bank pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan pemerintah.
Adapun menurut Suparmoko (1979 :1) Keuangan Negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya dalam bidang perekonomiaan tersebut. Keuangan Negara merupakan studi mengenai pengaruh dan anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan kegiatan ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang merata dan juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.
C. Keuangan Daerah
Pengertian Keuangan Daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 158 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai berikut :
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segela sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban”
Pada dasarnya keuangan daerah mengandung muatan hak daerah di satu pihak dan kewajiban di lain pihak. Mengenai hak daerah dapat dijelaskan sebagai berikut ini :
1. Hak Menarik Pajak : Penyelenggara pemerintahan di daerah sangat erat kaitannya dengan penarikan pajak daerah. Salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah terdapatnya dukungan yang cukup memadai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak merupakan bagian pendapatan yang mendukung PAD.
2. Hak Menarik Retribusi : Selain pajak daerah, pemerintah daerah dapat memungut iuran terhadap masyarakat yang berhubungan dengan penyerahan barang/jasa oleh daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.
3. Hak Mengadakan Pinjaman : Pemerintah Daerah berhak mengadakan pinjaman yang meliputi pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dibedakan antara pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman Jangka panjang antara lain ditempuh dengan menerbitkan
4. Hak Untuk Memperoleh Dana Perimbangan Keuangan Dari Pemerintah Pusat : Dalam konsideren UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antar Pusat dan Pemerintah Daerah ditentukan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembentukan perlu diatur antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut pasal 18 UUD 1945 antara lain dinyatakan bahwa
a. Tidak berbeda dengan kewajiban pemerintah pusat dalam aspek keuangan Negara, kewajiban daerah adalah dalam rangka menjalankan pemerintah daerah sesuai dengan amanah yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 anatra lain memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melindungi rakyat. Perwujudan dari kewajiban tersebut adalah menjalankan tugas pemerintah yang bersifat rutin serta tugas untuk melaksanakan pembangunan.
b. Kewajiban-kewajiban diatas dalam pelaksanaannya membawa konsekuensi keuangan berupa pembayaran-pembayaran baik untuk keperluan kegiatan rutin menjalankan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta untuk keperluan pembangunan.
c. Dapat disimpulkan bahwa aspek hak daerah akan menimbulkan penerimaan dana yang menguntungkan anggaran pendapatan daerah bagi daerah, sedangkan kewajiban daerah akan membawa akibat terhadap pengeluaran atau pembebanan atas anggaran belanja daerah.
Pengertian Keuangan Daerah Suatu tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijaksanaan Anggaran Daerah Yang Meliputi Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Semua Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka penyelengaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut dalam kerangka APBD. (PP No. 105, 2000)
Maka pengertian keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Indikator Kinerja Pemerintah Daerah Menurut Halim (2002:24) mencakup yaitu :
a. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya.
b. Perbandingan antara setandar biaya dan realisasinya.
c. Target dan prentasinya fisik proyek yang tercantum dalam penjabaran perhitaungan APBD yang meliputi standar pelayanan yang diharapkan.
Adapun keuangan daerah yang berhasil adalah keuangan daerah yang mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan perekonomian tanpa memperburuk alokasi faktor-faktor produksi dan keadilan serta sejumlah biaya administrasi tertentu.
D. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pengertian APBD : Rencana Keuangan Tahunan Keuangan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Permendagri No. 13 Tahun 2006).
Jadi APBD Merupakan suatu instrument daerah dalam hal pendapatan dan belanja Daerah adapun tujuannya sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, sebagai alat Bantu untuk pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas pengeluaran dimasa akan datang dan ukuran setandar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas diberbagai unit kerja.
Dan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat dengan APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD ( UU Nomor 17 tahun 2004 pasal 1 butir 8 tentang keuangan Negara).
Materi pokok yang tercantum dalam anggaran pada umumnya adalah memuat perkiraan jumlah belanja yang dapat dikelurkan oleh Pemerintah dalam periode tertentu, dilain pihak memuat perkiraan sumber pendapatan yang akan diterima dalam periode satu tahun anggaran.
Adisasmita (2005:18) dalam Pendanaan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampikan laporan triwulan pelaksanaan APBD kepada DPRD Laporan yang menunjukkan kemajuan pelaksanaan APBD per triwulan, paling lama satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terdiri atas laporan perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD. Nota Perhitungan APBD memuat ringkasan realisasi Pendapatan Daerah dan Pembiayaan serta kinerja keuangan daerah yang mencakup :
Sejalan dengan kebijakan fiskal Pemerintah dalam pengelolaan APBN, maka dalam pengelolaan APBD juga menerapkan anggaran surplus atau anggaran difisit. Setruktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan.
Semua Pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD. Lebih lanjut, struktur APBD dikelasifikasikan berdasarkan bidang pemerintah Daerah atau fungsi-fungsi yang diemban Pemerintah Daerah. Selanjutnya setiap bidang pemerintahan diatas dilaksanakan oleh perangkat-perangkat daerah yang bertindak sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah, yang akan menjadi penerimaan kas daerah dalam periode satu tahun anggaran. Pendapatan Daerah dirinci menurut kelompok pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kelompok pendapatan dirinci menurut jenis pendapatan dan untuk jenis Pendapatan dirinci ke dalam obyek pendapatan dan selanjutnnya dirinci menurut rincian obyek pendapatan.
Belanja daerah meliputi Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban yang akan menjadi pengeluaran kas daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah terdiri atas bagian belanja aparatur daerah dan bagian belanja pelayanan pablik. Masing-masing bagian belanja dirinci kedalam kelompok belanja yang terdiri atas belanja administrasi umum, belanja operasi, belanja pemeliharaan dan belanja modal.
Setiap kelompok belanja dirinci menurut jenis belanja, setiap jenis belanja dirinci menurut obyek belanja dan obyek belanja dirinci kedalam rincian obyek belanja.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran Belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surflus anggaran atau defisit anggaran. Surflus anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan lebih besar dari pada anggaran belanja daerah. Sebaliknya apabila anggaran belanja daerah melebihi anggaran pendapatan daerah maka terjadi difisit anggaran.
Apa bila terjadi surflus dalam anggaran, dana tersebut dapat dimanfaatkan antara lain bagi keperluan tertentu dengan transfer ke dana cadangan, pembayaran pokok hutang atau pun penyertaan modal (Investasi).
Bila terjadi difisit anggaran dalam anggaran, kekurangan dana tersebut dapat ditutup antara lain dari sisa anggaran tahun lalu, pinjaman daerah, penjualan obligasi daerah dan hasil penjualan barang milik daerah yang dipisahkan.
Komponen pembiayaan (financing) meliputi transaksi baik pengeluaran keuangan dan penerimaan keuangan untuk memanfaatkan surflus anggaran atau untuk menutup difisit anggaran.
E. Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
Dimaksud dengan Pendapatan Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelakasanaan otonomi daerah sebagai asas Desentalisasi (penjelasan umum UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang RI No. 33 tahun 2004 Pasal 6 Pendapatan Asli Daerah ( PAD) bersumber dari : Pajak Daerah, Rertibusi Daerah, Hasil Perolehan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Sebagimana yang dimaksud dengan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah meliputi : Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan bunga, Keuntungan selisih nilai tukar uang rupiah terhadap mata uang asing, dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjelasan dan/atau pengadaan barang/atau jasa oleh Daerah. Dana perimbangan terdiri atas : Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Menggali sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) secara optimal dan bertanggung jawab pada pelaksanaan dalam Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas, nyata dengan bertanggung jawab kepada daerah secara propisional, terutama berada pada kabupaten/kota maka diperlukan dukungan sumber daya yang berkwalitas, sarana dan prasarana yang memadai, peraturan perundang-undangan yang menjadi implikasi dan kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan Pemerintah Daerah untuk dituntut mengembangkan prakarsa menggali sumber sumber Pendapatan Asli Daerah. melalui dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
a. Pajak Daerah
1. Pengertian dan Peristilahan Pajak Daerah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan :
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
Secara umum sistem pemungutan pajak daerah yang berlaku, adalah :
1. Official Assesement
2. Self Assesement
3. With Holdding System
Official Assesement, sistem yang wewenang pumungutan pajak ada pada aparat pajak (Fiscus), yaitu Fiscus berhak menentukan besarnya hutang pajak dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jadi dalam system ini para wajib pajak bersifat pasif dan menunggu ketetapan fiscus mengenai hutang pajaknya.
Self Assesement, system yang memberikan wewenang wajib pajak harus aktif menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan. Sistim ini diberlakukan untuk memberikan kepercayaan bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya. Konsekuensinya dari sistem ini adalah bahwa masyarakat/wajib pajak harus benar-benar mengetahui tata cara perhitungan dengan pelunasan pajaknya, seperti kapan harus membayar, bagaimana besarnya menghitung pajak, kepada siapa pajak harus dibayar, apa yang akan terjadi jika salah perhitungan, atau sangsi apa yang akan diterima bila melanggar ketetapan pajak.
With Holdding Sistem, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ke tiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2. Pemungutan Pajak Daerah
Sesuai Dengan Undang-Undang Republik
1. Pajak Propinsi :
Jenis pajak provinsi berserta tarif yang ditetapkan (setinggi-tingginya) adalah sebagai berikut :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% (
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air 10%
(sepuluh persen)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen)
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan 20% (dua puluh persen).
Tarif pajak di atas ditetapkan dan diperlakukan seragam di seluruh
- Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air disarahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada daerah Kabupatan/Kota paling sedkit 70% (tujuh puluh persen)
- Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada daerah Kabupatan/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
- Hasil penerimaan pajak Kabupaten diperuntukan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan.
2. Pajak Kabupaten/Kota :
Jenis pajak Kabupatan/Kota berserta tarif yang ditetapkan (setinggi-tingginya) adalah sebagai berikut :
- Pajak Hotel 10% (sepuluh persen).
- Pajak Restoran 10% (sepuluh persen)
- Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen)
- Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen)
- Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen).
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen).
- Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).
Tarif pajak untuk jenis-jenis pajak di atas ditetapkan dengan peraturan daerah. Ketentuan mengenai objek, subjek dan dasar pengenaan pajak diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain jenis-jenis pajak daerah diatas, untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah dimasa yang akan datang yang mengakibatkan pergeseran potensi pajak maka dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomr 34 Thun 2000 asalkan memenuhi kreteria sebagai berikut :
- Bersifat Pajak dan bukan Retribusi,
- Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat diwilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
- Objek Pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat,
- Potensinya memadai,
- Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif,
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat,
- Menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Mardiasmo, (2002 : 99) Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
Menurut Halim, (2004 : 114) Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah dan yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu. Menurut Nick Devas bahwa tolok ukur yang digunakan untuk menilai pajak daerah adalah :
1) Hasil (Yield) yaitu memadai tidaknya hasil suatu pajak dalam kaitan dengan berbagai layanan yang dibiayainya; stabilitas dan mudah tidaknya memperkirakan dan elastisitasya hasil pajak terhadap inflasi, pertumbuhan penduduk termasuk perbadingan hasil pajak dengan biaya pungut.
2) Keadilan (Equity) yaitu bahwa dasar pajak dan kewajiban harus jelas dan tidak sewenang-wenang, pajak bersangkutan harus adil secara horisontal, artinya beban pajak haruslah sama besar artinya berbagai kelompok yang berbeda tetapi dengan kedudukan ekonomi yang sama, adil secara vertical, adil dari tempat-ketempat artinya tidak ada perbedaan besar dan sewenang-wenang dalam beban pajak dari satu daerah ke daerah yang lain.
3) Daya Guna Ekonomi (Economi Efficiency); pajak hendaknya mendorong atau setidak-tidaknya tidak menghambat sumber daya secara berdaya guna dalam kehidupan ekonomi, jangan sampai pilihan konsumen dan pilihan produsen menjadi salah arah atau orang menjadi segan berkerja atau menabung dan memperkecil beban lebih pajak.
4) Kemampuan Melaksanakan (Ablity to Implement) dimana suatu pajak haruslah dapat dilaksanakan dari sudut kemampuan potirik dan kemampuan tata usaha.
5) Kecocokan Sebagai Sumber Penerimaan Daerah ini berarti bahwa haruslah jelas kepada daerah mana suatu pajak harus dibayarkan, dan tempat memungut pajak sedapat mungkin sama dengan tempat akhir beban pajak, pajak tidak mudah dihindari.
Selanjutnya disebutkan bahwa pajak menimbulkan beberapa akibat antara lain ;
1. Pajak sering tumpang tindih dimana beberapa jenis pajak dikenakan pada objek pajak yang sama dengan dasar yang berbeda-beda.
2. Tagihan kecil-kecil yang dilakukan berulang-ulang menimbulkan sikap enggan untuk membayar pajak.
3. Sistem pajak secara keseluruhan berpengaruh tidak adil karena sulit menyusun system pajak yang benar-benar progresif. Pajak dan pungutan yang kecil-kecil sering menimbulkan simpang siur sehingga sulit bagi pembayar pajak mengetahui apakah pungutan yang ditarik sah atau tidak.
Kontribusi pajak daerah terhadap total penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diketahui masih sangat kecil, sehingga tingkat ketergantungan pemerintah kota/kabupaten terhadap pemerintah pusat masih sangat besar. Usaha peningkatan penerimaan pajak daerah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
a) Kebijaksanaan Intensifikasi pajak daerah dalam bentuk perubahan tarif pajak daerah dan peningkatan pengelolaan pajak daerah.
b) Kebijaksanaan ekstensifikasi pajak daerah dalam bentuk penciptaan sumber-sumber penerimaan pajak daerah.
Peningkatan penerimaan pajak daerah hendaknya lebih memprioritaskan kebijaksanaan ekstensifikasi pajak daerah dalam bentuk penciptaan sumber-sumber pajak daerah melalui investasi daripada kebijaksanaan intensifikasi daerah. Kebijaksanaan intensifikasi pajak daerah hendaknya lebih memprioritaskan peningkatan pajak daerah daripada perubahan tarif pajak daerah, mengingat perubahan tarif pajak daerah dapat menimbulkan pelarian modal (crowding out of capital) keluar daerah dan memberatkan masyarakat.
Menurut Halim (2004 : 92), Daya Pajak (Tax Effort) adalah rasio antara penerimaan pajak dengan kepastian atau kemampuan bayar pajak di suatu daerah. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan membayar masyarakat adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan formula :
Penerimaan Pajak (Penerimaan Pajak)t
![]()
Daya Pajak = = x 100%
Kemampuan Bayar Pajak PDRBt
Jika PDRB suatu daerah meningkat, maka kemampuan daerah dalam membayar (ability to pay) pajak juga akan meningkat. Ini mengandung arti bahwa administrasi penerimaan daerah dapat meningkatkan daya pajaknya agar penerimaan pajak meningkat.
Pajak merupakan pungutan oleh negara kepada masyarakat yang wajib membayarnya dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum dengan tidak mendapat kontribusi langsung yang dapat ditunjuk dan dipungut sesuai undang-undang.
Aliran dana/kas dari pajak tersebut apabila membayar pajak bila pajak pusat akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan pemerintah pusat dan merupakan pos pendapatan dalam APBN, bila pajak daerah akan masuk ke kas daerah sebagai pos penerimaan di APBD daerah yang bersangkutan.
Pajak itu ada karena negara memerlukan dana guna membiayai kegiatan pemerintahan baik pusat maupun daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kenegaraan misalnya untuk gaji pegawai/Polri/TNI, dan pengadaan sarana/prasarana umum seperti jalan/jembatan dan sebagainya.
B. Retribusi Daerah
1. Pengertian dan Peristilahan Retribusi Daerah
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, yang dimaksud dengan :
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Pemungutan Retribusi Daerah
a. Objek retribusi
Objek retribusi adalah berbagai jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menuntut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan obyek retribusi. Jasa tertentu tersebut dapat digolongkan dalam ; Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan tertentu.
b. Golongan Retribusi terbagi atas 3 jenis yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
3. Retribusi Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
c. Kriteria yang digabungakan
Masing-masing golongan retribusi harus memenuhi kreteria atau persyaratan di bawah ini :
1. Retribusi Jasa Umum
a) Bersifat bukan pajak, bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perijinan tertentu.
b) Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desenteralisasi.
c) Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
d) Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
e) Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
f) Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
g) Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kwalitas pelayanan yang lebih baik.
2. Retribusi Jasa Usaha
a) Bersifat bukan pajak, bukan retribusi jasa usaha atau retribusi prijinan tertentu.
b) Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
a) Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi.
b) Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna untuk melindungai kepentingan umum.
c) Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tesebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
d. Perinsip dan Sasaran Dalam Penetapan tarif
1) Untuk retribusi jasa umum ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya peyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadialan.
2) Untuk retribusi jasa usaha ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
3) Untuk retribusi perijinan tertentu ditetapakan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian ijin yang bersangkutan.
e. Peraturan Daerah Tentang Retribusi
Pelaksanaan retribusi daerah diatur didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
2) Peraturan daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.
3) Peraturan daerah tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
a) Nama, Objek dan subjek retribusi
b) Golongan retribusi
c) Cara mengatur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan.
d) Perinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
e) Struktur dan besarnya tarif retribusi.
f) Wilayah pemungutan
g) Tata cara pemungutan
h) Sangsi administrasi
i) Tata cara penagihan
j) Tanggal mulai berlakunya.
4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengarur ketentuan mengenai :
a) Masa retribusi
b) Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan sanksinya.
c) Tata Cara penghasupan piutang retribusi yang kadaluarsa.
5) Peraturan Daerah untuk jenis-jenis retribusi yang tergolong retribusi perizinan tertentu harus terlebih disosialisaikan dengan masyarakat sebelaum ditetapkan.
6) Dalam rangka pengawasan, petaturan daerah yang dibuat disampaikan kepada pemerintah paling lama 15 (
7) Dalam hal peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemrintah dapat membatalkan peraturan daerah tersebut.
8) Pembatalan peraturan daerah dilakukan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya peraturan dareah dimaksud.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bab VI Dana Perimbangan Pasal 14 Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut :
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wialayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh perseratus) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh perseratus) untuk pemerintah pusat dan 40% (empat puluh perseratus) untuk daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh perseratus) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasioanal dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh perseratus) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan :
84,5% (delapan emapat
pusat dan 15,5 % (satu
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan liannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan : 69,5% (eanm sembilan
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh perseratus) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk daerah.
Ketentuan-ketentuan ini memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pemerintahan dapat dilakukan pengawasan oleh rakyat melalui DPRD. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah otonom adalah kewenangan dalam bidang keuangan daerah yang meliputi :
1. Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah.
2. Penyelenggaraan pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
3. Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dai Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dan Penerimaan dari Sumber Daya Alam, serta Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Mengenai pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari pemerintah pusat dan/atau lembaga komersial dan/atau penerbitan obligasi daerah. Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri melalui pemerintah pusat mengandung pengertian bahwa pemerintah pusat akan melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan pinjaman daerah untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, pemerosesan lebih lanjut usulan pinjaman daerah secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan pemerintah pusat atas usulan termaksud. Rasio pertumbuhan (Growth Ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran, dapat digunakan mengevaluasi potensi-potensi mana yang perlu mendapat perhatian.
Dengan adanya perubahan-perubahan yang mendasar pada undang-undang tentang pelaksanaan pemerintah di daerah sudah tentu harus diikuti dengan perubahan-perubahan tentang ketentuan dan tata cara Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah untuk APBD yang terbagi menjadi PAD dan Dana Perimbangan sesuai arus tujuan masing-maing, Lihat gambar 2.1 dibawah ini, :
Gambar 2.1 : Jalur APBD untuk PAD dan Dana Perimbangan.
Sumber dari : (Hari Briyanti 2007), Penelitan yang di olah.
| | | | | | |
| ||||||
| | | | | | | ||||||
G. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Produk Domestik Regional Broto (PDRB) kabupaten/kota merupakan jumlah nilai tambah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah dalam satu tahun. Dari nilai PDRB tersebut dapat diturunkan empat indikator penting lainnya, yaitu pendapatan per kapita, pendapatan regional per kapita, pertumbuhan ekonomi dan struktur ekonomi.
Menurut Halim (2004:26) Semakin tinggi hasil presentasinya, maka semakin besar upaya pajak daerah sekaligus menunjukkan posisi fiskal daerah. Cara lain menentukan posisi fiskal daerah dengan mencari koefisien elastisitas PAD terhadap PDRB. Semakin elastis PAD suatu daerah, maka struktur PAD di daerah akan semakin baik dengan formula sebagi berikut :
ê PAD
e =
ê PDRB
Dimana e = elasitisitas; ê = perubahan.
PDRB dibagi menjadi dua jenis, dimana masing-masing mencakup sektor migas dan tanpa migas (non migas), yaitu :
1. PDRB atas dasar harga berlaku (current price) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun tersebut, PDRB atas dasar harga berlaku digunakan untuk melihat PDRB per kapita, pendapatan per kapita dan terutama digunakan untuk melihat besarnya pergeseran struktur ekonomi, sedangkan;
2. PDRB atas dasar konstan (constant price) menunjukan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan berdasarkan harga pasca tahun tertentu sebagai dasar (tahun 2000). PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
Untuk menghitung PDRB ada tiga pendekatan yang digunakan, yaitu :
1. Jika ditinjau dari sisi produk disebut Produk Regional, merupakan jumlah nilai tambah (produk) yang dihasilkan oleh unit-unit produksi yang dimiliki penduduk suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
2. Jika ditinjau dari sisi pendapatan tersebut disebut Pendapatan Regional, merupakan jumlah pendapatan (barang dan jasa) yang diterima oleh faktor-faktor produksi berupa upah dan gaji, surplus usaha, penyusutan, dan pajak tak langsung neto yang dimiliki penduduk suatu daerah dalam jangka waktu tertentu,
3. Jika ditinjau dari sisi pengeluaran disebut Pengeluaran Regional, merupakan jumlah pengeluaran konsumsi atau komponen permintaan akhir yang dilakukan oleh rumah tangga, lembaga swasta nirlaba, pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan stok dan ekspor neto suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
Barang indikator pokok ekonomi makro yang tertuang dalam PDRB sektor dan kegunaannya antara lain :
1. Nilai Nominal PDRB. PDRB merupakan dasar pengukuran atas nilai tambah yang mampu diciptakan dari aktivitas ekonomi dalam suatu wilayah (region). Data PDRB tersebut menggambarkan kemampuan suatu daerah dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
2. Konteribusi/Peranan Sektor Ekonomi, Kontribusi atau peranan sektor ekonomi menujukkan struktur perekonomian yang terbentuk di suatu daerah. Sektor ekonomi yang dinyatakan dalam presentasi, menunjukkan besarnya peranan masing-masing sektor ekonomi dalam menciptakan nilai tambah.
3. Laju Pertumbuhan Ekonomi, Laju pertumbuhan ekonomi merupakan suatu indikator makro yang menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Indikator ini biasanya digunakan untuk menilai sampai seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu.
4. PDRB dan Pendapatan Per kapita, PDRB dan Pendapatan Per kapita merupakan gambaran nilai tambah yang bias diciptakan oleh masing-masing penduduk akibat dari adanya aktivitas produksi. Sedangkan pendapatan per kapita merupakan gambaran pendaptan yang diterima oleh masing-masing penduduk atas keikutsertaanya dalam proses produksi.
Data-data PDRB yang otentik dan dapat diandalkan sangat berguna untuk dapat melihat perkembangan perekonomian dari suatu wilayah, terutama yang dikaitkan dengan kemampuan suatu daerah dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya. Disamping itu juga dapat dipergunakan melihat sektor-sektor mana yang merupakan faktor unggulan daerah serta sektor-sektor mana yang merupakan faktor kelemahan daerah tersebut. Kenaikan produksi dan harga barang dan jasa merupakan faktor penyebab utama kenaikan nilai PDRB.
G. Pendapatan Perkapita
Pendapatan Perkapita yaitu suatu indikator kesejahteraan masyarakat diukur dengan nilai pendapatan perkapita. Per capita adalah ungkapan latin yang artinya “per kepala”. Dalam pemakiannya adalah perkepala, per orang, setiap orang ; pendapatan per kapita suatu Negara sama dengan jumlah total pendapatan setahun dibagi dengan jumlah total penduduk negra tersebut.
Menurut Sahrani, 2003, Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk (income per capita). Dan Pendapatan Nasional adalah nilai seluruh barang dan jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pendapatan dalam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa selama jangka waktu tertentu, yang biasanya satu tahun, (nasioanal income). Sedangkan Pendapatan adalah semua hasil dari penjualan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu baik tunai maupun bukan tunai (income revenue).
Menurut Suryana (2000 : h.9) Pendapatan nasional (nasioanal incame) adalah produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dalam suatu perekonomian yang dinyatakan dalam satu tahun tertentu. Pendapatan nasional sebagi tolok ukur prestasi ekonomi suatu Negara, smpai saat ini digunakan untuk melihat lajunya pembangunan.
Pendapatan nasional dapat dihitung melalui tiga pendekatan yaitu :
1. Pendekatan Produksi : melakukan perhitungan terhadap nilai produksi yang diciptakan oleh faktor-faktor produksi yang ada baik milik orang asing atau warga negara, hasilnya disebut Gross Domestik Product (GDP) dihitung dengan cara menjumlahkan dari tiap-tiap sector seperti ; a.) Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, b.) Sektor pertambangan, c.) sektor industri dan pengelolaan, d.) sektor pengelolaan air, listrik dan gas, e.) sektor industri bangunan, f.) pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lain. Nilai tambah saja yang dihitung (velue added) yaitu selisih antara nilai penjualan perusahaan dengan nilai pembelian bahan mentah serta jasa-jasa lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari perhitungan ganda / dua kali (doble counting). Apabila pendapatan nasional dari setiap sektor ini sudah dikurangi dengan pendapatan yang diperoleh oleh orang asing yang dibawa keluar negeri, hasilnya disebut Gross National Product (GNP) atau Pendapatan Nasional Kotor (PNK).
2. Pendekatan Pengeluran : yang dihitung hanya jasa dan arus barang akhir, perhitungannya Pendapatan Nasioanal (Y) merupakan penjumlahan dari nilai pengeluran rumah tangga (C), pengeluaran Perusahaan, (I) Pengeluaran Pemerintah (G), dan ekspor-import (X-M) atau Y= C + I + G + (X-M). Hasil perhitungan dengan cara Gross National Product (GNP) Gross National Product (GNP).
3. Pendekatan Penerimaan : Pendekatan ini dilakukan dengan cara menjumlahkan pendapatan dari faktor-faktor produksi yang digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa.
Ukuran Pembangunan adalah pendapatan Per Kapita dan tingkat kesejahteraan, pada umumnya untuk mengetahui laju pembangunan ekonomi dan perkembangan tingkat kesejahtraan masyarakatnya, perlu diketahui tingkat pertambahan nasional atau pendapatan nasional akan menentukan besarnya pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita sering dianggap sebagai gambaran tingkat kesejahtraan. Sedangkat besarnya pendapatan perkapita sangat erat kaitannya dengan pertambahan penduduk. Sehingga apabila pertambahan pendapatan nasional lebih besar dari pada tingkat pertambahan penduduk, maka tingkat pendapatan per kapita penduduk meningkat begitu pula sebaliknya, untuk mempertahankan pendapatan per kapita atau tingkat kesejahtraan relatif perlu dicapai tingkat pertambahan nasional yang sama dengan tingkat pertambahan penduduk.
Saat ini Kabupaten Kutai Timur memperluas wilayah Kecamatan sebanyak 18 (delapan belas) Kecamatan yang memiliki sebanyak + 133 (seratus tigapuluh tiga) desa dengan jumlah penduduk di tahun 2006 sebanyak + 179.608 jiwa dan kepadatan penduduk + 5.02 /Km².
Kesiapan pemerintah daerah dalam kemampuan diukur seberapa jauh pembiayaan didanai sepenuhnya oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bagi hasil. Rasio yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Perbandingan PAD dengan Pengelauaran Total.
2. Perbandingan PAD dengan Pengelauaran Rutin.
3. Perbandingan PAD + Bagi hasil dengan Pengeluran Total.
4. Perbandingan PAD + Bagi hasil dengan Pengeluran Rutin.
5. Perbandingan PAD Per Kapita dengan Pengeluran Rutin Per Kapita.
6. Perbandingan PAD Per Kapita dengan Pengeluran Total Per Kapita
7. Perbandingan PAD + Bagi Hasil Per Kapita dengan Pengeluran Total Per Kapita.
8. Perbandingan PAD +Bagi Hasil Per Kapita dengan Pengeluran Rutin Per Kapita.
Jika hasilnya tinggi, maka peranan Pendapatan Asli Darah (PAD) dalam membiayai urusan daerah dinyatakan mampu untuk menunjang kemandirian keuangan pemerintah daerah.
I. Peranan sektor Pertambangan
Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Minyak Dan Gas Alam berasal dari kegiatan operasi Eksplorasi dan peroduksi pertamina sendiri, kegiatan kontrak bagi hasil (Production Sbaring Contract) dan kontrak kerja sama selain kontrak bagi hasil. Komponen pajak adalah pajak-pajak dalam kegiatan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan pungutan-pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994, pertambangan adalah kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) menggunakan alat linggis; blencong; sekop dan palu atau secara tradisonal, maupun secara mekanis (modern) menggunakan alat-alat berat seperti bouldozer; backhoe; dump truck; borring; blasting/peledak dan sebagainya. Kegiatan penambangan meliputi : a) penggalian/pembongkaran (digging); b) pemuatan (loading); dan c) pengangkutan (transporting) bahan galian tambang, dalam hal ini tambang yang terbesar di kabupaten Kutai Timur adalah PT. KPC yang sangat memberikan kontribusi PAD terbesar melalui tambang batubaranya.
Kegiatan pertambangan di Kutai Timur mencakup pertambangan migas dan non migas. Dari kegiatan tersebut, minyak dan gas bumi serta batu baru merupakan hasil tambang yang sangat dominan dalam mempengaruhi perekonomian daerah Kutai Timur, karena hingga saat ini kedua hasil tambang tersebut merupakan komoditi ekspor yang utama.
Menurut Ahmad (2002 : 93) Bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum. Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor pertambangan umum terdiri dari :
a) Penerimaan Iuran Tetap (land-rent) yang dimaksud dengan penerimaan iuran tetap adalah seluruh penerimaan iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan.
b) Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) yang dimaksud dengan penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) adalah iuran produksi yang diterima negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi yang diberikan kepadanya serta atas hasil yang diperoleh dari hasil pertambangan Eksploitasi (Royalty) satu atau lebih bahan galian.
Bagian Daerah Yang Berasal Dari Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Minyak Dan Gas Alam. Penerimaan Negara dari Sumber Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Minyak Dan Gas Alam yang dibagikan ke Daerah adalah penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
J. Sektor Jasa
Menurut Syratno ( 2001 h : 270) Jasa didefinisikan sebagai setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak yang lain dan merupakan barang tidak berwujud (intangible) serta tidak berakibat pada kepemilikan akan sesuatu.
Produksi jasa ini bisa dikaitkan dengan produk fisik ataupun tidak. Suatu perusahaan yang bergerak dalam penawaran sesuatu ke pasar biasanya melibatkan jasa pelayanan. Pelayanan disini biasa bersifat utama ataupun sebagai pendukung.
Pengertian Jasa berdasarkan pemungutan pajak, jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dalam menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Menurut Chandra ( 2002 h : 8) Kwalitas penilaian yang paling sering dijadikan acuan dalam kasus sektor jasa adalah :
1. Reliabilitas, yakni kemampuan memberikan layanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan. Contohnya, dokter mampu mendiagnosis penyakit pasien dengan akurat.
2. Responsivitas, yaitu keinginan dan kesediaan para karyawan untuk membantu para pelanggan dan memberikan layanan dengan tanggap. Contohnya, sistem reservasi dan penanganan bagasi maskavi penerbangan yang cepat.
3. Jaminan (Assurance), mencakup pengetahuan, kompetensi, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para karyawan; bebas dari bahaya fisik, risiko atau keragu-raguan. Contohnya, mekanik di bengkel yang berpengetahuan dan berpengalaman luas.
4. Empati, meliputi kemudahan dalam menjalin hubungan, komonikasi yang efektif, perhatian personal, dan pemahaman atas kebutuhan individual para pelanggan. Contohnya, seorang dokter mengenal pasennya dengan baik, mengingat masalah (penyakit, keluhan, dan sejenisnya) sebelumnya, dan bersikap sabar serta menjadi pendengar yang baik.
5. Bukti fisik (tangibles), meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, karyawan, dan sarana komonikasi. Contohnya, fasilitas reperasi, seragam karyawan, kelengkapan peralatan, dan ruang tunggu yang representatif di bengkel.
Kwalitas layanan yang dirasakan pelanggan akan menentukan persepsi pelanggan terhadap pemberian pelayanan, yang pada gilirannya akan berdampak pada kepuasan pelanggan. Pemerintahan yang baik dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat dilihat tata cara kerjannya secara Efisiensi dan Efektivitas menjalin terselenggaranya pembangunan dengan menyediakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.
Sektor Industri dan Jasa pada umumnya daerah yang sedang berkembang memandang sektor industri yang penting bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pandangan ini bahwa daerah yang telah maju dan kaya ternyata lebih menekankan pada bidang industri sedangkan daerah sedang berkembang dan miskin lebih banyak menekankan pada sektor pertanian. Daerah yang baru berkembang menghadapi permasalahan yaitu ; a) Kwalitas barang yang dihasilkan jauh lebih rendah dari pada barang-barang produksi luar negeri, b) Biaya produksi terlalu tinggi karena alat-alat dan tenaga ahli masih harus diimpor atau mencari investor asing untuk menanamkan modalnya, c) Penggunaan faktor industri kurang efisien.
Daerah yang sedang berkembang untuk mengejar strategi pembangunan baik sektor pertanian maupun industri. Keduanya untuk menaikkan produktivitas yang rendah dan memenuhi kebutuhan dalam daerah.
K. Kerangka Pikir Penelitian
Kerangka pikir dimulai dari kajian teori Manajemen Keuangan Daerah yang mencakup kajian tentang otonomi daerah, keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pendapatan asli daerah (PAD), produk domestic regional bruto (PDRB). Selanjutnya melakukan kajian empirik terhadap penelitian terdahulu selanjutnya berdasarkan kajian teori dan kajian empirik pada penelitian terdahulu dilakukan identifikasi terhadap variabel-variabel yang disamakan selanjutnya dilakukan analisis.
Penggunaan analisis rasio pada sektor publik khususnya terhadap APBD terhadap sektor Pertambangan dan sektor jasa terhadap pendapatan perkapita belum banyak dilakukan, sehingga secara teori belum ada kesepakatan mengenai kaidah pengukurannya. Meskipun demikian, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, analisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan. Analisis rasio APBD kota/kabupaten dilakukan dengan perbandingan antara tahun sekarang dengan tahun sebelumnya. Pihak yang berkepentingan atas analisis tersebut adalah DPRD, pihak eksekutif, pemerintah pusat/propinsi, masyarakat luas.